17 point pakta integritas Ijtima' 'Ulama II
1.
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2.
Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3.
Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4.
Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5.
Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6.
Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7.
Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8.
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9.
Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10.
Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12.
Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13.
Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan keadulatan pangan, ketersediaan sandang, dan papan.
14.
Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15.
Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16.
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17.
Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keren pa....boleh jua nulis lah di akun pian
ReplyDelete